Sebanyak lima Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melakukan penandatanganan kerja sama bidang pemanfaatan data kependudukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya di Gedung Balai Diklat Keuangan Pontianak, Rabu (19/9). Perjanjian kerja sama bertujuan memudahkan dan mengefektifkan fungsi dan peran organisasi perangkat daerah untuk memanfaatkan data kependudukan dalam perencanaan program kegiatan pada masing-masing OPD sebagai lembaga pengguna. Kelima OPD yakni Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Data kependudukan dapat dimanfaatkan oleh lembaga pengguna seperti Organisasi Perangkat Daerah untuk sejumlah tujuan. Di antaranya pelayanan publik, perencanaan anggaran, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal,” kata Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus dalam sambutannya.
Menurut Hermanus, sebagai langkah awal memaksimalkan pemanfaatan data tersebut, pemerintah daerah menilai perlunya kegiatan sosialisasi. Ia mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah mendorong seluruh OPD yang akan memanfaatkan data kependudukan dalam program pembangunan untuk menyampaikan permohonan ke bupati.
“Selanjutnya permohonan tersebut akan dituangkan dalam naskah perjanjian kerja sama melalui Dinas Dukcapil Kubu Raya,” ujarnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat, Antonius Rawing, mengatakan aktivitas pemberian hak akses atas data kependudukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada lembaga pengguna adalah untuk tiga tujuan. Yakni peningkatan kualitas pelayanan publik, penelitian dalam pembangunan, dan atau penegakan hukum. Karena itu, perlu dilakukan sosialisasi dengan tujuan menyebarluaskan informasi tentang program standar pemanfaatan data kependuduk sebagai salah satu data yang dipergunakan untuk semua kepentingan.
“Jadi sebelum hak akses itu diberikan, kita akan lakukan perjanjian kerja sama terlebih dahulu baru lembaga pengguna bisa melakukan data kependudukan yang diperlukan,” tuturnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, Adriansyah, mengatakan pihaknya komit melakukan berbagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya dokumen kependudukan. Ia mengungkapkan sejumlah langkah yang telah dilakukan. Mulai dari konsolidasi di desa dan kecamatan, pelayanan kependudukan dengan sistem jemput bola, hingga kerja sama dengan lembaga-lembaga keagamaan, khususnya dalam melakukan pencatatan perkawinan dan isbat nikah.
“Yang tidak kalah penting dari keberadaan dokumen kependudukan adalah cara dan bagaimana memanfaatkan data tersebut sehingga tepat guna,” sebutnya. (rio)
Last Update: Sep 19, 2018 / 15:47 PM