Dana desa yang dialokasikan pemerintah pusat selalu meningkat dari tahun ke tahun. Mulai dari Rp 20 triliun di tahun 2015 terus meningkat hingga Rp 60 triliun di tahun 2018. Menyikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya semakin komit melakukan upaya penguatan dan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa. Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus menyebut anggaran besar menjadi peluang besar pula bagi desa untuk membangun kesejahteraan masyarakat.
\“Dengan anggaran besar ini harus mampu kita gunakan dengan sebaik-baiknya. Bukan menjadi peluang untuk dikorupsi. Bagaimana dana ini adalah dari negara, bukan pribadi. Maka kepala desa harus mampu pertanggungjawabkan anggaran ini. Serupiah pun harus betul-betul diarahkan untuk pembangunan,” kata Hermanus saat menghadiri kegiatan Diseminasi Hasil Kajian Systemic Review yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat di Hotel Ibis, Pontianak, Rabu (5/9).
\Hermanus mengatakan aparatur pemerintahan desa harus memahami berbagai peraturan terkait penggunaan dana desa. Meskipun terdapat cukup banyak aturan yang harus dipahami. Mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri, hingga Peraturan Menteri Desa PDTT. Begitu juga ia meminta aparatur desa terus mengikuti perkembangan yang ada.
\“Pemerintah Kabupaten Kubu Raya selalu berupaya jangan sampai dana yang besar ini kemudian disalahgunakan. Tapi betul-betul juga kita juga dorong kepada sumber daya aparatur yang ada di desa untuk semakin paham dan meningkatkan kompetensi serta kapasitas mereka sehingga tidak salah lagi dalam melaksanakan berbagai program kegiatan,” tutur Hermanus.
\Terkait hasil kajian systemic review Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat di Desa Parit Baru dan Desa Pinang Dalam Kecamatan Sungai Kabupaten Kubu Raya, Hermanus membenarkan temuan tersebut. Ia menyatakan memang masih ada desa di Kubu Raya yang mengalami persoalan terkait dana desa. Khususnya menyangkut serapan dana yang tidak optimal. Meskipun persentasenya tidak signifikan. Menurutnya, temuan itu menjadi masukan berharga bagi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Dirinya menegaskan akan menindaklanjuti hal tersebut.
\“Ini menjadi masukan berharga bagi kami untuk kita melakukan penataan pengelolaan dana desa. Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai kepada pelaporan penggunaan dana desa. Keberadaan Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP kami selama ini sudah berupaya semaksimal mungkin melakukan audit kepada desa-desa. Namun memang belum maksimal karena keterbatasan anggaran,” sebutnya.
\Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Agus Priyadi, mengatakan sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik, Ombudsman RI menilai perlunya dana desa dialokasikan dan digunakan secara riil di desa.
\“Sebagai langkah pencegahan dan tindak lanjut laporan atas pelaksanaan dana desa, kami menganggap dana desa menjadi frasa menarik yang penting untuk ditelaah dalam kajian systemic review tahun ini,” ujarnya.
\Agus menyatakan hasil kajian di dua desa di Kubu Raya dan dua desa di Kabupaten Ketapang menjadi acuan bagi para pengambil kebijakan dan pemerintah daerah sebagai langkah mewujudkan pelayanan publik yqang prima demi kesejahteraan masyarakat. (rio)
Last Update: Sep 05, 2018 / 19:35 PM