Menyamakan persepsi dalam mengatasi permasalahan terkait perizinan berusaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kubu Raya menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara elektronik (PPBTE) di Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (30/7). Kepala Dinas PMPTSP Kubu Raya Lugito mengatakan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi atau Online Single Submission/OSS adalah upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat, murah, dan memberikan kepastian. Menurut dia, OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan mulai menteri/pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota yang dilakukan secara elektronik.
\“Dengan Sistem OSS, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha atau NIB setelah melakukan pendaftaran dan mengisi data. NIB juga digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan izin usaha dan izin komersial atau operasional secara terintegrasi,” terang Lugito.
\Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi OSS. Ia menyebut OSS sebagai langkah inovatif dalam upaya meningkatkan pelayanan izin berusaha. Menurut Hermanus, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara elektronik (PPBTE), mau tidak mau pemerintah daerah wajib untuk segera memulai proses pelayanan perizinan berusaha tersebut.
\“Meski banyak hambatan dan keterbatasan, kita tetap harus memulainya dengan niat dan tekad untuk bisa menerapkan sistem ini. Inti pelayanan ini adalah semua data perizinan dan pemenuhan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Kita berharap Kubu Raya dapat segera menyelesaikan hal-hal yang memang menjadi persyaratan,” ujar Hermanus.
Hermanus menyatakan OSS adalah terobosan yang sangat baik. Menurut dia, kerap ditemui kenyataan di lapangan di mana pelayanan perizinan berlangsung rumit dan sulit. Masih ditemukan kultur yang cenderung mempersulit mereka yang ingin mengurus perizinan berusaha.
“Kadang kita lihat pengurusan-pengurusan yang sebenarnya satu hari bisa selesai tapi malah sampai berbulan-bulan. Dan itu pun memerlukan biaya yang sangat besar. Maka mudah-mudahan dengan birokrasi lebih simple seperti ini tidak ada lagi yang bisa neko-neko. Semua perizinan betul-betul dapat dijalankan tepat waktu,” harapnya.
\Hermanus menegaskan, harapan untuk meningkatkan investasi di daerah harus diiringi dengan penyederhanaan birokrasi. Karena itu, dirinya berharap sosialisasi dapat memberikan pemahaman kepada semua pihak untuk dapat segera memulai melakukan upaya-upaya penyederhanaan. Begitu juga semangat untuk meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
\“Dan inilah yang disebut pelayanan prima. Kalau ini bisa diimplementasikan di Kabupaten Kubu Raya, banyak sekali hasil yang akan diperoleh. Peningkatan pelayanan perizinan akan berdampak pada investasi. Kalau berjalan dengan baik, maka akan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya. (rio)
Last Update: Jul 30, 2018 / 14:02 PM